SOLOK KOTA - Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Kota Solok dalam pemilihan serentak tahun 2024 ditetapkan sebanyak 57.954. Jumlah itu terdiri dari 28.536 pemilih laki-laki dan 29.418 perempuan.
Jumlah itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Solok Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 224, yang dilaksanakan di D'Relazion Resto Lubuk Sikarah Kota Solok, Minggu, 11 Agustus 2024.
Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni didampingi keempat Komisioner KPU Kota Solok lainnya, Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan Abdul Hanan, Kadiv Perencanaan dan Data, Dessy Arisandi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tomi Farto, serta Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Yance Gafar.
Jumlah tersebut merupakan jumlah total pemilih dari 2 Kecamatan dengan 13 kelurahan se-Kota Solok.
Rincian sebaran pemilih di dua kecamatan terdiri dari 31.746 pemilih di kecamatan Lubuk Sikarah dan 26.208 di Kecamatan Tanjung Harapan.
Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sementara, berjumlah 117 TPS reguler dan 1 TPS di Lokasi Khusus, tepatnya di Lapas Kelas II B Solok.
Dari 57.954 total jumlah DPS itu, sebanyak 456 pemilih merupakan penyandang disabklitas. Sementara jumlah pemilih di Lokasi Khusus sebanyak 251 pemilih.
Rapat pleno terbuka dipandu oleh Kadiv Perencanaan dan Data, Dessy Arisandi, dengan peserta Forkopimpa Kota Solok, Bawaslu Kota Solok yang diikuti langsung oleh Ketua Rafiqul Amin bersama kedua Komisioner Bawaslu Kota Solok Eka Irianto, Eka Ilham Putra, dan PPK.
Turut hadir dari Lapas Kelas II B Solok, OPD terkait lingkup Pemko Solok, Partai Politik, PPS dan undangan lainnya.
Di akhir Pleno, dilakukan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPU Kota Solok dan penyerahan salinan berita acara kepada stake holder terkait.
Dalam rapat Pleno itu, selain apresiasi disampaikan oleh Bawaslu Kota Solok, juga diharapkan agar seluruh proses penyusunan data prmilih sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya 10 hari kedepan dibuka penerimaan masukan dan tanggapan dari stake holder dan masyarakat, mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. (Amel)